Tebingtinggi – Dua orang pria ditangkap polisi Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi terkait kepemilikan narkoba jenis Sabu, tepatnya Senin (8/8/2022).
Kedua pria dimaksud berinisial RH alias Ahmad King (45) dan RP alias
Riski (23), ditangkap polisi saat berada dirumah tempat tinggalnya yang
berada di Jalan Kebun, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan
Rambutan, Kota Tebingtinggi. Info Lanjut