Nama Media: ……………………
Versi: …………………… | Tanggal berlaku: ……………………
Penanggung jawab: Pemimpin Redaksi / Redaktur Pelaksana
Ruang lingkup: Website, aplikasi, media sosial resmi, newsletter, push notification.
I. Prinsip Dasar
1. Akurasi dan Verifikasi: mengutamakan kebenaran fakta melalui verifikasi yang memadai.
2. Independensi: bebas dari intervensi; menolak suap/imbalan dalam bentuk apa pun.
3. Keberimbangan dan Keadilan: memberikan ruang bagi pihak terkait, termasuk hak jawab.
4. Transparansi dan Akuntabilitas: terbuka tentang sumber dan koreksi; bertanggung jawab atas kesalahan.
5. Meminimalkan Mudarat: melindungi korban, anak, privasi, dan keselamatan publik.
II. Standar Konten dan Verifikasi (Khusus Media Siber)
2.1 Sumber Informasi
A. Sumber primer: dokumen resmi, saksi langsung, pejabat berwenang, data lapangan.
B. Sumber sekunder: unggahan media sosial, rilis pihak ketiga, rumor, agregasi (wajib verifikasi ulang).
2.2 Tingkat Verifikasi (pilih sesuai risiko)
a. Level 1 (risiko rendah): 1 sumber tepercaya + bukti pendukung.
b. Level 2 (risiko sedang): ≥2 sumber independen atau 1 sumber primer + dokumen/data.
c. Level 3 (risiko tinggi): (tuduhan, kriminal, konflik, kesehatan, anak, bencana)
2 sumber primer + dokumen/data + upaya hak jawab pihak terkait.
2.3 Judul, Thumbnail, dan Narasi
a. Judul harus sesuai isi dan tidak menyesatkan.
b. Thumbnail tidak mengekspos korban/anak dan tidak memicu kebencian.
c. Hindari bahasa menghakimi; gunakan istilah seperti “diduga” bila proses belum berkekuatan hukum tetap.
III. Etika Pemberitaan Digital
3.1 Konten Media Sosial, Screenshot, dan Tangkapan Layar
1. Screenshot bukan bukti final; wajib cek akun asli, konteks, tanggal, dan kemungkinan edit.
2. Jelaskan status informasi: “berdasarkan unggahan…” dan “masih diverifikasi” bila perlu.
3.2 UGC (User Generated Content)
UGC hanya dapat digunakan jika:
1. sumber unggahan jelas, 2) waktu/lokasi diverifikasi, 3) izin/kredit jelas.
Dilarang memuat UGC yang mengandung doxing, pornografi anak, ancaman, ujaran kebencian, atau kekerasan ekstrem.
3.3 Penggunaan AI/Alat Otomasi
a. Semua konten yang dibantu AI wajib ditinjau manusia sebelum tayang.
b. Dilarang membuat kutipan, angka, atau fakta yang tidak bisa diverifikasi.
c. Redaksi menyimpan catatan internal penggunaan AI untuk audit.
IV. Perlindungan Anak, Korban, dan Privasi
1. Anak (di bawah umur): nama, wajah, sekolah, alamat, akun media sosial wajib disamarkan.
2. Korban kekerasan seksual: identitas dan petunjuk identitas wajib dilindungi.
3. Data pribadi: dilarang memuat NIK, nomor telepon, alamat detail, lokasi real-time, plat kendaraan, kecuali atas dasar kepentingan publik yang kuat dan disetujui pemred.
4. Konten berisiko: hindari detail yang dapat menjadi panduan melakukan kejahatan atau memperburuk situasi konflik.
V. Koreksi, Pembaruan, dan Hak Jawab (Khusus Online)
5.1 Jenis Perubahan
a. UPDATE: tambahan informasi baru tanpa mengubah substansi awal.
b. KOREKSI: perbaikan kesalahan faktual (nama/angka/tanggal/kutipan).
c. KLARIFIKASI: penjelasan untuk mencegah salah paham.
5.2 Format Catatan Redaksi (wajib)
Catatan Redaksi: Pada (tanggal, jam) artikel ini (diupdate/dikoreksi) pada bagian (…).
Perubahan: (jelaskan singkat). Kami memohon maaf atas kekeliruan.
5.3 Hak Jawab
a. Permintaan hak jawab diproses maksimal 2×24 jam (atau sesuai SOP internal).
b. Hak jawab ditautkan pada artikel terkait dan dipublikasikan secara proporsional.
VI. Moderasi Komentar dan Interaksi Publik
a. Dilarang: fitnah, doxing, ujaran kebencian, ancaman, pornografi, spam.
b. Komentar yang melanggar dihapus; akun dapat diblokir.
c. Log moderasi disimpan untuk audit internal.
VII. Iklan, Sponsor, dan Konten Berbayar
a. Advertorial/kerja sama wajib diberi label jelas: “Iklan/Advertorial/Kerja Sama”.
b. Dilarang menyamarkan iklan sebagai berita.
c. Jurnalis dilarang menerima imbalan dari narasumber atau pihak berkepentingan.
SOP PRODUKSI BERITA MEDIA SIBER (CHECKLIST)
A. Pra-Publikasi (Reporter/Editor)
1. Verifikasi sesuai Level 1/2/3
2. Data, kutipan, angka, nama, tanggal sudah dicek
3. Hak jawab sudah diminta / statusnya ditulis
4. Identitas korban/anak/data pribadi aman
5. Judul dan thumbnail akurat, tidak menyesatkan
6. Sumber/tautan/dokumen pendukung dicatat
B. Publikasi (Admin/Editor)
1. Tag UPDATE/KOREKSI/KLARIFIKASI bila diperlukan
2. Nama penulis dan waktu tayang tampil jelas
3. UGC diberi kredit dan status verifikasi
C. Pasca-Publikasi (Redaktur)
1. Monitor koreksi, hak jawab, dan komentar
2. Jika ada kesalahan: pasang Catatan Redaksi
3. Simpan riwayat perubahan (audit trail)
