Sebelum melakukan Pendisiplinan kepada masyarakat, Kepolisian daerah (Polda) Banten dan Polres Jajaran terlebih dahulu melakukan Operasi Pendisiplinan Internal yang telah dilakukan semenjak hari Selasa hingga hari ini dan hari selanjutnya.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar mengatakan pendisiplinan internal Polri ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
"dalam melakukan pendisiplinan internal mengedepankan fungsi Provost, ini untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi pencegahan penularan Covid-19, " Kata fiandar
Fiandar menjelaskan Provost akan melakukan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di internal Polri, baik di Polda Banten Polres jajaran maupun di Polsek jajaran.
"melakukan pendisiplinan penerapan Protokol Kesehatan penggunaan masker secara internal terhadap anggota Polri di Polda Banten dan Polres Jajaran, " Ujar fiandar
Fiandar menghimbau Personel Polda Banten dan Polres Jajaran untuk selalu Pastikan dalam kondisi sehat sebelum bertugas, Gunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang.
"Selain itu personel Wajib menggunakan masker di area mapolda banten terutama didalam ruangan, Jaga kebersihan dan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer, dan Apabila aparat harus melakukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer, "Pesan fiandar
Terakhir fiandar menyampaikan Saat pulang bertugas Personel Polri jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja), Tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik atau olahraga setiap hari selama 30 menit sehari, dan Pastikan kendaraan yang digunakan dibersihkan secara berkala.
Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy sumardi menyampaikan bahwa Sesuai Inpres No 6/2020, Meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan COVID-19. Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
"Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha, "terang edy menjelaskan peraturan pemerintah.
Lebih lanjut edy sumardi mengajak Personel Polri dan masyarakat untuk selalu disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan guna cegah penyebaran Covid-19.
"Ayo kita disiplin Tetap perhatikan protokol kesehatan Covid-19 yang ada agar tidak ada lagi penyebaran virus Covid-19 di Banten ini," pungkas Edy Sumardi. (Red)