-->

Notification

×

Iklan dibawah menu

Iklan mobile

Tag Terpopuler

Edarkan Puluhan Paket Sabu, Polres Cilegon Boyong Tersangka

Senin, 26 Desember 2022 | 8:03:00 PM WIB Last Updated 2022-12-26T13:03:40Z


Cilegon
- 91 paket sabu berhasil disita Satresnarkoba Polres Cilegon dari seorang laki-laki saat ditangkap dirumahnya di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon pada Jumat (16/12).

Kasat Reserse Narkoba IPTU Syamsul Bahri  membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon telah mengamankan seorang laki-laki berinisial RN Als LN (48) yang berperan sebagai kuda atau pengedar sabu.

Awalnya Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan penyelidikan di tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi para pengedar menyimpan paket narkotika jenis sabu. "Setelah dilakukan pemetaan dan pengumpulan informasi, diduga kuat barang haram tersebut disimpan oleh seseorang yang tinggal di Lingkungan Sukasenang, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, sampai akhirnya pada Jumat (16/12)  sekira Jam 08.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Bahri pada Senin (26/12).

Ketika petugas melakukan penangkapan kemudian menggeledah tersangka didapati 7 potongan sedotan hitam berisikan sabu dan 14 bungkus plastik bening berisikan sabu dibungkus potongan sedotan bening. "Tidak berhenti disitu kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan diatas plafon kamar mandi didapati 70 bungkus plastik bening berisikan sabu," tambahnya.

Dalam perbuatannya tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama pelaku SO (DPO), dimana tugas tersangka yakni mengemas menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital kemudian menyimpannya dengan cara dilempar atau disimpan di titik-titik lokasi sesuai arahan dari SO tersebut. "Upah yang diterima tersangka yakni Rp.4.000.000,- untuk satu kali melakukan pekerjaannya mengedarkan narkotika jeni sabu-sabu," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diaita dari tersangka berupa 91 paket sabu dengan berat brutto sekitar 30 gram, 1 timbangan digital, dan 1 (satu) Handphone," tegas Bahri.

Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (MP/Yefi)