Lokasi judi di MMTC. |
MEDAN - Lokalisasi judi modus tembak ikan di Jalan Pancing, Komplek Medan Mega Trade Center(MMTC) Blok O, setiap harinya lokasi itu selalu ramai dikunjungi oleh pemain atau maniak judi. Namun, lokasi bisnis haram itu terkesan kebal hukum.
Menurut salah satu warga, Peter H. (40) mengatakan bahwa lapak judi itu beroperasi selama 24 jam tanpa ada polisi yang melakukan penggerebekan.
"Kami berharap agar pihak kepolisian melakukan penutupuan lokasi tersebut dan menangkap bandarnya. Kami warga disini sudah sangat resah dengan keberadaan bisnis haram mereka," harapnya kepada Metro88.com, Senin (06/12/2021).
Padahal sudah jelas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktek perjudian. Hal ini dapat dilihat pada Telegram Nomor : ST/2122/X/RES.1.24./2021, tanggal 12 Oktober 2021 Menyebutkan ‘Tindak tegas semua praktek perjudian terutama yang meresahkan masyarakat’ .
Namun kesannya, perintah itu tidak berjalan di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan.
Ditempat yang terpisah, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan ST, Sik, saat di konfirmasi Via WhatsApp, Minggu (05/12/2021), mengenai maraknya lokasi praktek perjudian tembak ikan di Komplek MMTC, enggan menjawab.
Penulis : Arisman
Editor : Redaksi